Ternyata Pria Asal Inhu Rakit Bom Modal Tonton YouTube
Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:35:20 WIB
PEKANBARU- Seorang pria berinisial MN (47) diringkus oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dia diringkus atas dugaan kepemilikan bahan peledak atau bom.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, pelaku diamankan setelah beberapa kali melakukan uji coba meledakan bom hasil rakitannya sendiri.
"Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Sei Bangkar, RT 041/RW011, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kab Indaragiri Hulu pada Selasa kemarin," ungkap Sunarto saat jumpa pers di Mapolda Riau, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan, pelaku berhasil membuat bom dengan bahan-bahan yang dibelinya secara online. Bahkan, dia mendapatkan ilmu untuk membuat bom tersebut berbekal belajar dari YouTube.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan uji coba meledakan bom hasil rakitannya. Pada percobaan pertama, dialkukan pada September 2022, pada percobaan itu berhasil mengeluarkan bunyi, tapi tidak begitu kuat," bebernya.
Kemudian tak berselang lama, pelaku mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel listrik dan menghubungkannya ke baterai aki. Dan hasilnya menimbulkan suara ledakan dari petasan namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan pertama.
"Terakhir pada hari Senin tanggal 3 September 2022, pelaku kembali mencoba merakit dan mecampurkan bahan peledak tersebut. Setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya kedalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak, kemudian diletakkan dipinggir jalan depan rumahnya. Kemudian pelaku mensetting timernya untuk waktu 30 menit," terangnya.
Akan tetapi, pada percobaan ketiga ini, pelaku meninggalkan bahan peledak yang sudah diatur waktunya itu begitu saja. Sehingga dia tidak mengetahui apakah bom hasil rakitannya itu meledak atau tidak.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, terutama bahan-bahan yang digunakan pelaku untuk membuat bom tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak. Dimana pelaku menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :