Presiden Jokowi Digugat Soal Dugaan Ijazah Palsu untuk Pilpres 2019-2024
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:16:37 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu yang digunakannya saat mendaftarkan diri pada pemilihan presiden periode 2019-2024.
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat yang dikutip detik.com, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan Bambang Tri Mulyono, yang didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum, dan para tergugatnya, ialah tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II KPU, tergugat III MPR, serta tergugat IV Kemendikbudristekdikti.
Berikut ini petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :