INHU - Polsek Batang Gansal, Kabupaten Inhu mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang merupakan resedivis kasus pencurian, setelah kedapatan memiliki dan menyimpan sepucuk senjata api (Senpi) jenis FN tanpa izin.
Tersangka yang berinisial JM alias Ngin alias Budi (49) warga Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal itu diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal dibantu tim Brimob Polda Riau, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Sungai Gansal.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2022) siang, membenarkan pengungkapan kasus kepemilikan senpi tanpa izin tersebut.
Berdasarkan laporan Polsek Batang Gansal, jelas Misran, Rabu 28 September 2022, pukul 19.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian SH mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang warga di Sungai Gansal diduga memiliki dan membawa senpi.
Memastikan kebenaran informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan, Kapolsek mengintruksikan PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji Sasongko SHum berserta anggotanya ke lapangan yang langsung dipimpin Kapolsek.
Selang beberapa saat, tim Reskrim Polsek Batang Gansal mengantongi satu nama yang diduga membawa dan memiliki senpi, yakni JM yang saat itu berada di sungai sambil memegang senpi.
Karena tersangka dianggap cukup berbahaya, memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan Komandan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal untuk minta bantuan personel Brimob.
Selain itu, untuk mengamankan tersangka, tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, untuk memujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri.
Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api berserta tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata, namun ketika tersangka menyerahkan senpi itu, magazine-nya jatuh ke dalam sungai.
Untung saja, senjata api dan tas pinggang tak ikut jatuh ke dalam sungai, setelah itu, tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka, diamankan sepucuk senpi jenis FN yang masih menyisakan sebutir amunisi dan tas pinggang berisi sebutir amunisi serta sarung senjata.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa di Polsek Batang Gansal, Ia pernah dua kali menjalani hukuman dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
"Selain itu, tersangka juga masuk dalam DPO Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," pungkas Misran.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)