Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo CS Segera Diadili
Rabu, 28 September 2022 - 21:34:29 WIB
JAKARTA - Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri oleh Ferdy Sambo (FS) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara pembunuhan dengan tersangka FS, PC, REPL, RRW, dan KM dinyatakan lengkap secara formil dan materil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung.
"Hari ini sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (28/9/2022).
Adapun para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
"Lalu terhadap tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan JPU dan telah dilakukan kerjasama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan," tambahnya.
Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW, juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo Pasal 48 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam perkara khusus tersangka FS yang melakukan dua tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Dalam penggabungan dua tindak pidana ini, tersangka FS disangka melanggar, Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo Pasal 48 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan," jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, kata Ketut, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Bareskrim Polri dengan Jampidum berjalan baik.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :