Penyidik Serahkan SPDP
Kejati Riau Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Brigadir IDR dan Ibunya
Rabu, 28 September 2022 - 20:06:01 WIB
PEKANBARU - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polwan Brigadir IDR dan ibunya terhadap wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto. Dia menyebutkan, SPDP itu diterima pihaknya pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
"SPDP kita terima tanggal 27 September 2022. Dengan Surat Nomor:SPDP/126/IX Res/124/2022/Ditreskrimum tanggal 25 September 2022," kata Bambang, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Bambang, dalam surat SPDP itu, disebutkan penyidikan dilakukan terhadap 2 tersangka, yakni Brigadir IDR dan juga ibunya, YUL. Keduanya merupakan kakak dan ibu dari kekasih Riri.
Bambang mengatakan, dengan telah diterimanya SPDP itu, pihaknya segera menindaklanjuti dengan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jaksa yang ditunjuk dua orang, yaitu Hasnah dan Juni Haida," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :