Karyawan SPBU Banjar Dalam Terlibat
Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka Penimbun Bio Solar
Selasa, 27 September 2022 - 18:12:02 WIB
INHU - Polres Inhu menggagalkan upaya penggelapan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar, dengan mengamankan sebanyak 7 tersangka, yang beberapa diantaranya merupakan karyawan SPBU.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dari pemerintah itu dilakukan Rabu (21/9 /2022) pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik dengan cara melansirnya dengan truk colt diesel.
Ketujuh tersangka tersebut yakni MU (46) warga Desa Banjar Balam selaku penjaga gudang, MT (47) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik penjaga gudang, PL (20) warga Desa Banjar Balam selaku pembeli solar ke SPBU Banjar Balam menggunakan truk colt diesel dengan upah 15.000/trip.
Kemudian, AS (24) warga Desa Banjar Balam selaku security SPBU Banjar Balam yang telah menjual solar pada truk colt diesel pelansir sebanyak 13 trip. HR (24) warga Desa Banjar Balam selaku operator pompa SPBU Banjar Balam, BJ (45) pemilik truk colt diesel yang digunakan melansir solar dan pemilik gudang, sekaligus pemodal untuk aktivitas penimbunan solar bersubsidi serta KP (25) cleaning service SPBU Banjar Balam.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022) membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi pemerintah di Kecamatan Lirik tersebut.
Dijelaskannya, Rabu 21 September 2022, pukul 02.15 WIB, personel Polres Inhu sedang berpatroli, ketika melintas di depan SPBU Banjar Balam, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis biosolar 1 unit truk colt diesel dengan nomor polisi BM8698QU yang dinilai tidak wajar dan mencurigakan, berulang kali dalam tenggang waktu yang tidak lama.
Melihat hal itu, personel Polres Inhu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah truk colt diesel mengisi solar dan meninggalkan SPBU, ternyata truk tersebut mengarah ke sebuah gudang milik tersangka BJ untuk mengosongkan tangki truk.
Selang beberapa menit kemudian, truk kembali mengarah ke SPBU, saat itulah personel Polres Inhu menghentikan dan mengamankan sopir truk berinisial PL. Kemudian, personel menggeledah gudang penimbunan solar yang berada di lokasi rumah BJ.
Di gudang itu, ditemukan 2 drum solar yang dilansir menggunakan truk colt diesel dan diamankan juga 2 orang penjaga gudang, yakni MU dan MT. Selanjutnya, tim menuju SPBU Banjar Balam dan mengamankan karyawan SPBU yang terlibat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Malam itu juga, tim mengamankan BJ selaku pemilik truk yang digunakan melansir solar bersubsidi, pemodal dan pemilik gudang. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa truk colt diesel yang digunakan untuk melansir dan puluhan drum penampungan solar.
Empat drum plastik berisikan BBM biosolar yang disubsidi pemerintah, 6 drum besi kapasitas 200 liter yang berisikan BBM biosolar bersubsidi. 14 jerigen berisikan BBM biosolar yang disubsidi pemerintah sebanyak 30 liter serta barang bukti lainnya.
"Semua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, para tersangka akan dijerat pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tenang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Misran.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :