Modus Penyelewengan Solar Subsidi di Riau, Modifikasi Tangki Hingga Libatkan Oknum SPBU
Selasa, 27 September 2022 - 11:53:35 WIB
PEKANBARU- Ada 41 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Riau selama tahun 2022. Polda Riau telah menetapkan sebanyak 65 orang jadi tersangka.
Dikutip dari tribunpekanbaru.com, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebanyak 16 kasus dan 24 tersangka. Lalu disusul Rokan Hilir (Rohil), dengan 5 kasus dan 7 tersangka, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dengan 4 kasus dan 10 tersangka, Polres Kampar 3 kasus dengan 4 tersangka.
Kemudian Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polres Dumai, Polres Kuansing, dan Polresta Pekanbaru masing-masing 1 kasus dengan 2 tersangka. Lalu Polres Rokan Hulu (Rohul) 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Siak 2 kasus dengan 4 tersangka. Kemudian Polres Bengkalis 2 kasus dengan 3 tersangka serta Polres Pelalawan 2 kasus dengan 2 tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut ada sejumlah modus dilakukan para tersangka, salah satunya modifikasi tangki kendaraan. Tangki kendaraan yang cukup besar sehingga memuat banyak solar bersubsidi. kemudian tersangka melakukan langsir BBM.
Lalu Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menyebut rata-rata kasus yang diungkap pihaknya, kerjasama dari tersangka pelangsir BBM dengan pihak SPBU. "Ada pelaku yang bekerjasama dengan operator SPBU ada yang tidak bekerjasama," sebutnya, Senin (26/9/2022).
Ferry mengatakan terkait penyelewengan BBM subsidi tersebut pihaknya juga terus berkoordinasi dengan SKK Migas maupun Pertamina. Bahkan Pertamina, juga sudah menerapkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin pendistribusian BBM bagi SPBU nakal.
"Biasanya itu pelangsiran BBM jenis solar subsidi ini di bawah jam 6 pagi atau di atas jam 10 malam. Jadi betul-betul ditunggu saat sudah tidak ada pengawasan. Untuk itu kita juga mengimbau agar pihak pengelola SPBU bisa meningkatkan pengawasannya, misalnya dengan memasang kamera CCTV," kata Ferry.
Untuk 23 kasus diantara yang berhasil diungkap masih dalam tahap penyidikan, 4 kasus tahap satu, 13 kasus tahap dua, dan 1 kasus SP3. Kemudian polisi menyita mobil 38 unit, sepeda motor 5 unit, jeriken 507 buah, babytank 29 buah, BBM jenis solar 37.147 liter, uang tunai Rp17 juta lebih.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :