Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau
Korban Penganiayaan Oknum Polwan di Riau Dipolisikan Terkait UU ITE
Senin, 26 September 2022 - 16:58:38 WIB
PEKANBARU - Korban penganiayaan oknum polisi wanita (Polwan) Brigadir IDR dan ibunya YUL, yakni Riri Aprilia Kartin (27) dilaporkan ke Polda Riau.
Perihal laporan itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan yang mengatakan, korban penganiyaan itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Jumat kemarin (dilaporkan). Pengaduan terkait dengan UU ITE, kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," ungkap Ferry, Senin (26/9/2022).
Akan tetapi, Ferry tidak membeberkan siapa yang melaporkan Riri ke Polda Riau. Dia mengungkapkan, Riri dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Ferry juga belum membeberkan secara pasti hal yang dilakukan Riri hingga dia juga dipolisikan. Karena laporan terkait hal tersebut ditujukan kepada Ditreskrimsus Polda Riau.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :