Polwan Polda Riau Tersangka Penganiayaan Segera Jalani Sidang Kode Etik
Senin, 26 September 2022 - 15:29:44 WIB
PEKANBARU - Polda Riau telah menetapkan oknum polisi wanita (Polwan) berinisial IDR dan ibunya yang berinisial YUL sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita.
"Penyidik, baik dari Propam maupun dari Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka dan terduga pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (26/9/2022).
Dia mengatakan, saat ini oknum polwan berpangkat Brigadir Polisi itu tengah menjalani pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan terkait pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukannya.
"Saudari IDR saat ini sudah berada di tempat khusus terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Saat ini penyidik dari Propam sedang melengkapi berkas untuk segera disidangkan kode etiknya," tambahnya.
Sunarto menjelaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh IDR dan ibunya diduga lantaran kesal terhadap korban uang telah berulangkali diingatkan untuk tidak berhubungan dengan adik IDR. Karena diketahui, korban merupakan kekasih dari adik IDR.
"Pelaku kesal, bahwa korban sudah sering kali diperingatkan, namun tidak diindahkan oleh korban, kemudian lepas kendali sehingga melakukan perbuatan itu," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :