Polda Riau Tidak Tahan Ibu Polwan Brigadir IR Tersangka Penganiayaan, Ini Alasannya
Senin, 26 September 2022 - 09:55:34 WIB
PEKANBARU- Polisi telah menetapkan oknum Polwan berinisial Brigadir IDR dan YUL ibunya sebagai tersangka penganiayaan seorang wanita. Korban merupakan pacar adik dari Brigadir IDR.
Dikutip dari tribunpekanbaru.com, oknum Polwan Brigadir IR sudah langsung ditahan. Namun YUL tak ditahan sebab alasan dan berbagai pertimbangan.
Sebagai informasi, Brigadir IR dan ibunya YUL, dilaporkan oleh korban warga Pekanbaru bernama Riri ke Polda Riau, pada Kamis (22/9/2022). "Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan dua orang terlapor yakni IR dan YUL sebagai tersangka," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9/2022).
Selain terserat pidana, tersangka Brigadir IDR dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Hal ini dilakukan setelah oknum Polwan yang bertugas di BNNP Riau diperiksa oleh tim Bidang Propam Polda Riau. Brigadir IDR dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau.
Selain IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban. "Tersangka IR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," sebut Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk ibu dari IR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Di antaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.
Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan di Pekanbaru, Riau, berinisial IR dan juga ibunya, YUL, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.
Diduga, IDR yang diketahui berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, tidak terima korban berpacaran dengan adiknya.
Laporan korban diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :