Polwan Brigadir R Jadi Tersangka Penganiayaan, Polda Riau: Juga Langgar Kode Etik
Senin, 26 September 2022 - 08:42:17 WIB
PEKANBARU- Polwan Brigadir IR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Brigadir IR diduga telah menganiaya seorang wanita yang merupakan pacar sang adiknya.
Dikutip dari antarariau.com, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui pernyataannya, mengatakan Brigadir IR dan ibunya yaitu YUL ditetapkan tersangka setelah melewati proses penyidikan. "Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan IR. Gelar perkara telah dilakukan hari ini, IR dan ibunya kini berstatus tersangka," sebut Sunarto, Minggu(26/9/2022).
Kemudian Brigadir IR dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepolisian. Hal itu terbukti setelah ia menjalani proses pemeriksaan oleh tim Propam Polda Riau.
Propam Polda Riau menjemput langsung Brigadir IR. Selain IR dan ibunya, polisi sudah meminta keterangan saksi lainnya. "Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” tuturnya.
Namun ibu Brigadir IR tak dilakukan penahanan karena adanya sejumlah pertimbangan dari penyidik. "YUL tak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak dari tersangka IR," tutur Sunarto.
Dirinya menyebut kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang mengatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. "Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya. Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau, dilaporkan ke Polda Riau. Hal itu setelah Bripda IR diduga menyekap hingga menganiaya seorang perempuan, disebut karena tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang sudah berjalan tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban R sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya kemudian menyekap serta memukuli korban R di kamar.
Lalu korban juga dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR. Lalu dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, R mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya hingga bengkak di kepalanya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :