2 Residivis Ganjal ATM Diringkus Polres Dumai Usai Kuras Uang Nasabah Rp26,9 Juta
Jumat, 23 September 2022 - 16:12:39 WIB
DUMAI - Satreskrim Polres Dumai mengamankan dua pelaku pencurian modus ganjal ATM di Dumai. Keduanya diketahui merupakan warga Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Dua pelaku ganjal ATM masing-masing berinisial AB (50) dan DW (55)," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi dan Kasubag Humas Iptu Zaini Waluyo dalam press release, Jumat (23/9/2022).
Dalam keterangan pers di Mapolres Dumai, Kapolres mengungkapkan, setiap tindak kejahatan selalu meninggalkan jejak, ini sama halnya dengan tindak kejahatan ganjal ATM di Kota Dumai yang berhasil diamankan.
AB diamankan pada Jumat (16/9/2022) pukul 15.50 WIB di Jalan Tanuhan, Kelurahan Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman, Sumbar.
Sedangkan DW diamankan dihari yang sama sekira pukul 18:15 WIB di Jalan Padang Sawah Kumpulan, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman, Sumbar.
Melalui aksi ganjal ATM, para pelaku berhasil menguras uang nasabah sebanyak Rp26,9 juta. Untuk menangkap kedua pelaku, Polres Dumai dibantu Tim Polsek Tigo Nagari.
"Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti, 1 tas merk track warna biru dan sebuah dompet merk levis warna hitam yang berisikan 8 kartu ATM BNI, 7 kartu ATM BRI, 3 kartu ATM Bank Mandiri dan 3 kartu ATM BCA," ungkap Kapolres.
Barang bukti lainnya adalah kartu tol, STNK motor Honda Supra BM4299RE. Sepeda motor honda Supra BM4299RE, Hp merk Samsung J7 Prime warna white gold.
Kapolres menceritakan, kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 06.45 WIB di Jalan Sultan Hasanudin tepatnya di ATM Besta, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Korban bernama Salman melaporkan uangnya berkurang sebanyak Rp26,9 juta setelah ada yang menawarkan bantuan pada saat kartu ATM-nya terjepit di mesin ATM. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ingin membantu korban.
Korban mengetahui uangnya dikuras setelah menerima notifikasi atau SMS Banking. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp26.914.065.
Untuk modus operandi tersangka mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan lidi korek api sehingga pada saat korban menggunakan mesin ATM, kartunya tersangkut.
Pada saat bersamaan tersangka membantu korban dan kemudian tersangka menukar kartu korban dengan kartu yang dimiliki tersangka.
Pada saat korban memasukkan PIN ATM, tersangka sudah melihat PIN korban tersebut dan mengganti Kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah dibawa tersangka.
Kemudian tersangka pergi meninggalkan mesin ATM tersebut dan mengambil uang yang ada di ATM korban di mesin ATM lain karena sudah mengetahui nomor PIN ATM korban.
Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Untuk pelaku DW merupakan resedivis pada kasus ganjal ATM tahun 2017 dan 2021. Sedangkan AB merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tahun 2012.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :