Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Usai Korban Curhat ke Teman
Kamis, 22 September 2022 - 16:23:43 WIB
RENGAT- Kasus pencabulan oleh keluarga sendiri kembali terjadi di Provinsi Riau. Polisi menangkap YRA (48), seorang ayah di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, yang ketahuan mencabuli anaknya sendiri.
Dikutip dari antarariau.com, YRA diciduk polisi setelah diduga mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun berulang kali. Hal itu dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Kamis (22/9/2022).
AKBP Bachtiar mengatakan perbuatan YRA diketahui usai korban Ros (bukan nama sebenarnya) bercerita pada temannya soal perbuatan ayah kandungnya itu. "Awal peristiwa itu saat korban ini curhat kepada temannya bahwa ayahnya telah mencabulinya sepanjang Juli 2022 di rumahnya," kata AKBP Bachtiar.
Korban terpaksa menceritakan pengalaman tak mengenakkan itu sebab tidak ada lagi tempat mengadu. Ibu kandung korban telah lama bercerai dengan ayahnya.
Karena kasihan, teman korban lalu menceritakan kembali kejadian yang dialami korban itu pada ibunya. Yang kemudian berinisiatif melaporkan hal itu pada kepala warga di lingkungan setempat.
Kemudian kepala lingkungan bernama Jumadi (65) datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan YRA. "Berdasarkan laporan itu, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perilaku bejatnya terhadap anak kandungnya. Kini pelaku sudah ditahan," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :