2 Mantan Dirut PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung
Kamis, 22 September 2022 - 05:50:02 WIB
|
PT Waskita Karya |
Baca juga:
|
JAKARTA - Dua mantan direktur utama PT Waskita Karya diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast 2016 - 2020.
"Saksi pertama IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018-2020. Kedua, MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (21/9/2022).
Saksi ketiga YM selaku Sekretaris Agus Sugiono, saksi keempat DP selaku General Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan saksi kelima GL selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020," jelasnya, seperti yang dilansir dari sindonews.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast mencapai Rp2,5 triliun. Terdapat empat tersangka dalam perkara yang terjadi pada 2016 sampai 2020.
Kerugian itu diakibatkan perbuatan korupsi melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Artinya, mangkrak," kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Pengadaan fiktif oleh Wasktia Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin.
Salah satu yang ditersangkakan adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW. Inisial itu merujuk nama Agus Wantoro.
Tiga tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono. Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Agus Wantoro dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :