Ditinggal Istri, Pria Bejat di Inhu Gagahi Anak Kandung
Rabu, 21 September 2022 - 21:10:23 WIB
INHU - Lagi, kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur terjadi di Kabupaten Inhu, dan kali ini terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Seorang laki-laki paruh baya, berinisial YR (48) warga Kecamatan Pasir Penyu diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Selasa (20/9/2022) pukul 02.00 WIB dinihari, setelah kepala lingkungan setempat, Jumadi (65) melaporkan perbuatan bejat tersangka.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2022) membenarkan pengungkapan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kecamatan Pasir Penyu.
Dijelaskan Misran, awalnya korban yang masih berusia 12 tahun bercerita pada temannya tentang perbuatan bejat ayah kandungnya, yang telah berlangsung sepanjang Juli 2022 lalu di rumahnya.
Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya, sebab tidak ada lagi tempat korban mengadu, sedangkan ibunya telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.
Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada ibunya, DI (41). Tentu saja DI langsung emosi, kemudian melaporkan hal ini ke kepala lingkungan setempat.
Hari itu juga, kepala lingkungan datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan bejat tersangka pada anak kandungnya.
Setelah itu, unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, atas perintah Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga SH memburu tersangka. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diringkus di rumahnya dan mengakui perbuatan bejad itu dan langsung diamankan ke Polsek Pasir Penyu.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :