Eks Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Pembobol Rekening Nasabah Rp5 M Segera Diadili
Rabu, 21 September 2022 - 20:24:04 WIB
PEKANBARU - Berkas perkara pembobolan rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp5 miliar yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau telah dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka dan berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasi Penkumas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, pihaknya juga telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut berserta tersangka, yakni Rezki Purwanto yang merupakan mantan pegawai bank plat merah itu.
"Iya, berkas tersangka RP telah P-21 pada 9 September kemarin," kata Bambang, Rabu (21/9/2022).
Berikutnya, kata Bambang, dilaksanakan proses tahap II di Kantor Kejari Pekanbaru. Di sana, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU.
"Ada tiga orang Jaksa yang bertindak sebagai Tim JPU. Semuanya dari Kejati Riau," sebutnya.
Dengan dilaksanakan tahap II, saat ini Tim JPU kata Bambang, tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Termasuk surat dakwaan.
"Insya Allah dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tambahnya.
Bambang menuturkan, saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Riau.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :