Tahap I Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo dari Tipid Siber Bareskrim
Jumat, 16 September 2022 - 09:59:40 WIB
PEKANBARU - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki Tahap I.
Pada Kamis (15/9/2022) kemarin, pihaknya juga telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 7 orang tersangka yakni Ferdy Sambo (FS), kemudian BW, ARA, CP, HK, AN dan IW.
"Adapun 7 orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil (P-18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh UU, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :