SELATPANJANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Gunawan (49 tahun) ditahan aparat Polres Kepulauan Meranti.
Edi ditahan karena terindikasi kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015, dia diamankan pada akhir pekan lalu tepatnya Jumat, 9 September 2022.
Keputusan penahanan yang dilakukan terhadap Edi juga untuk mempermudah proses penyidikan. Diantaranya, supaya tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga agar tidak mempengaruhi saksi-saksi
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy SH MH dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre SH MH, dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada Selasa, (13/9/2022) pagi, mengungkapkan pada tahun 2015 desa lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti menerima anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I sebesar Rp 1.100.336.700. Adapun anggaran tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, diantaranya untuk penghasilan tetap sebesar Rp 176.400.000, operasional kantor Rp 92.317.000, operasional BPD Rp 3.000.000, bantuan PKK Rp 21.000.000, Posyandu Rp 16.000.000.
Selanjutnya LPMD untuk 10 orang Rp 18.000.000, ketahanan pangan Rp 17.900.000, Linmas 10 orang Rp 18.200.000, bantuan rumah ibadah Rp10.000.000, pendidikan Rp 6.200.000, Pustaka desa Rp 6.000.000, MTQ Rp 50.000.000, Peringatan HUT RI Rp 12.903.000, pembelian seragam BPD Rp 2.750.000, PHBI Rp 4.200.000, pemuda dan olahraga Rp 45.000.000, BBGRM Rp 21.000.000, biaya desa persiapan Rp. 100.000.000, biaya Takbir Raya Rp 3.000.000, pembelian mesin rumput Rp 8.000.000, pelatihan kepala desa dan perangkat Rp 25.400.000 dan Program Meranti Mandiri (PMM) Rp 443.006.700.
Selanjutnya dalam pengelolaan APBDes tersebut pada dokumen SPJ Kepala Desa Lukit membentuk tim PTPKD sebanyak 4 orang untuk bertanggung jawab pada setiap kegiatannya.
Namun faktanya belanja fisik maupun belanja non fisik dibelanjakan sendiri oleh kepala desa dan seorang bendahara bernama Untung tanpa melibatkan PTPKD lainnya.
Selanjutnya dalam pengelolaan keuangan, kepala desa hanya memberikan uang kepada bendahara untuk penghasilan tetap dari perangkat desa dan sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh kepala desa
Selain itu, setiap belanja yang dibelanjakan kepala desa terhadap pungut penghasilan (Pph) dan pajak lainnya tidak ada dibayarkannya ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.
Dikatakan Kapolres, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 341.689.415. Adapun rinciannya yakni pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188.195.850, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp 121.493.800, pemahalan harga pada belanja (mark up) Rp3.050.000 dan pajak belum dipungut dan disetor senilai Rp 28.949.765.
"Berdasarkan laporan hasil audit tanggal 5 Agustus 2022 terhadap perhitungan kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit, ditemukan Kerugian negara sebesar Rp341.689.415," ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata AKBP Andi Yul.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh kepala desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.
"Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya. Dimana selama saya menjabat sudah dua kali kasus yang berkenaan dengan APBDes," imbau AKBP Andi Yul.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit ini viral di media sosial dengan perbuatan yang dilakukannya. Dimana ia menggunggah sebuah foto kontroversial di jejaring sosial Facebook pada. 4 Agustus 2015. Edi Gunawan berfoto bersama tumpukan uang, diduga uang tersebut adalah uang ADD terdiri dari pecahan uang senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Ada puluhan ikat uang mengelilinginya saat tidur. Uang itu tersusun rapi diatas kasur di sebuah kamar hotel. Edi kemudian menghapus foto tersebut pada hari itu juga setelah banyak yang mengkritiknya.
Saat diwawancarai, Edi mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar, Adapun uang yang dikorupsinya itu diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Benar saya yang tidur dikelilingi uang itu, itu saya lakukan antara sadar dan tidak. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Edi.
Penulis: Ali Imran
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :