www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Surya Darmadi Rasa Setengah Gila Usai Didakwa Korupsi Hingga Puluhan Triliun Rupiah
Kamis, 08 September 2022 - 15:13:29 WIB

JAKARTA - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Inhu, tidak terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan korupsi hingga ratusan triliun rupiah.

"Saya tolak, kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 trilun, terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9. Saya dengar angkanya, saya setengah gila pak," ucap Surya Darmadi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dilansir detik.com, Kamis (8/9/2022).

Surya mengaku dirinya tidak melakukan korupsi. Dia menyebut lahan sawit miliknya itu sudah ada HGU. "Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," ungkapnya.

Selain itu, Surya Darmadi juga tidak terima rekeningnya diblokir, karena akibatnya tidak bisa menggaji para karyawannya yang berjumlah 23 ribu orang.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji, ya tidak bijak, ada 23 ribu. Sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," kesalnya.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa karena telah merugikan negara hingga Rp86,5 triliun akibat melakukan usaha perkebunan di Kabupaten Inhu yang berdampak pada kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Surya Darmadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang yang diperoleh dari hasil korupsi, kata jaksa, digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Terkait TPPU, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved