www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat
Rabu, 07 September 2022 - 16:06:48 WIB

PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dinyatakan bebas bersyarat pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Terpidana korupsi itu, menghirup udara bebas mulai hari ini, Rabu (7/9/2022).

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Karutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman.

Dengan status bebas bersyarat itu, Amril diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam SK Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Dipilih Dalam Pemilihan Jabatan Publik Selama 3 Tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

"Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," tentangnya.

Lukman mengatakan, selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru Amril menunjukkan kelakuan baik dan telah membayar denda. Dan pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Amril juga sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Dia menjelaskan, Amril telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya terhitung sejak Januari 2022 lalu. Sehingga, dia telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.

"Perhitungannya itu, setengahnya pada 22 Mei 2021. 2/3-nya itu di tanggal 27 Januari 2022. Artinya sudah lewat dan memenuhi syarat," jelasnya.

Diketahui, Amril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2020 oleh hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. Yakni secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama.

Kemudian, MA memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved