Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat
Rabu, 07 September 2022 - 16:06:48 WIB
PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dinyatakan bebas bersyarat pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Terpidana korupsi itu, menghirup udara bebas mulai hari ini, Rabu (7/9/2022).
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Karutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman.
Dengan status bebas bersyarat itu, Amril diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam SK Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Dipilih Dalam Pemilihan Jabatan Publik Selama 3 Tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
"Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," tentangnya.
Lukman mengatakan, selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru Amril menunjukkan kelakuan baik dan telah membayar denda. Dan pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Amril juga sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Dia menjelaskan, Amril telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya terhitung sejak Januari 2022 lalu. Sehingga, dia telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.
"Perhitungannya itu, setengahnya pada 22 Mei 2021. 2/3-nya itu di tanggal 27 Januari 2022. Artinya sudah lewat dan memenuhi syarat," jelasnya.
Diketahui, Amril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2020 oleh hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. Yakni secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama.
Kemudian, MA memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :