Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Duta Palma, Penyitaan Aset Sah
Rabu, 07 September 2022 - 11:35:45 WIB
|
Hakim Salmon Ginting menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group (foto/bayu) |
Baca juga:
|
PEKANBARU- Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang gugatan praperadilan (prapid) atas gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group. Pihak perusahaan tersebut layangkan gugatan terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung atas penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.
Seperti diketahui yang dilakukan JAM-Pidsus terkait korupsi Rp104 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sidang yang digelar pada Selasa (6/9/2022) kemarin, dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting.
Dalam sidang, Hakim Salmon Ginting memutuskan untuk menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus.
Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :