Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan Jaksa
Jumat, 02 September 2022 - 09:32:24 WIB
JAKARTA- Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau P16, Kamis (1/9/2022).
Empat berkas perkara yang dikembalikan itu yakni dengan tersangka utama FS (Ferdy Sambo), dan tidak tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (REPL), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan terhadap keempat tersangka selama 40 hari.
"Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama tersangka PC (Putri Candrawathi) juga dinyatakan belum lengkap atau P-18 berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan akan dikembalikan kepada penyidik dalam 7 hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :