2 Pelaku Penimbun BBM Diringkus Polisi Kuansing
Kamis, 01 September 2022 - 19:46:15 WIB
TELUK KUANTAN - Diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, 2 orang pria berinisial FI (27) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat dan (37) warga Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya diamankan Satreskrim Polres Kuansing.
Kedua pelaku ditangkap Rabu (31/8/2022) sektar pukul 00.55 WIB tengah malam saat melintas di depan Satlantas Polres Kuansing, Kelurahan Sungai Jering, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing dengan mengendarai mobil bak terbuka.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman menyampaikan, penangkapan dilakukan saat kedua pelaku melintas dengan menggunakan mobil jenis colt diesel warna kuning.
"Benar, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning, yang berisi 59 jeriken kapasitas 35 liter dengan rincian 40 jeriken dalam keadaan kosong dan 19 jerikan dalam keadaan berisi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah," ujar Tapip.
Dijelaskan Tapip, dari keterangan supir yang membawa mobil colt diesel tersebut, 40 jeriken kosong belum sempat terisi karena supir dapat informasi akan ada razia minyak BBM subsidi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil colt diesel warna kuning BM8361LK, 19 jeriken yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 jeriken kosong, 2 selang kurang lebih panjang 2 meter dan 2 corong warna merah.
Terhadap kedua pelaku, sebut Tapip, disangkakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :