Polisi Tangkap Calo Penerimaan Siswa di SMK Pekanbaru, Korban Rugi Belasan Juta Rupiah
Kamis, 01 September 2022 - 10:15:44 WIB
PEKANBARU- Mengaku punya kenalan di Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, seorang pria berinisial SA (57) ditangkap Sat Reskrim Polsek Tampan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua siswa yang merasa ditipu, saat akan memasukkan anaknya di SMK Negeri 4 Pekanbaru, Senin (29/8/2022).
Dikutip dari antarariau.com, Kapolsek Tampan I Komang Aswatama di Pekanbaru, menyebtu SA menipu dengan modus menjanjikan bisa memasukkan murid melalui jalur belakang. Tetapi dengan syarat membayarkan sejumlah uang.
SA diketahui sudah menipu sembilan orangtua calon siswa, dengan nilai kerugian sudah belasan juta rupiah. "Awalnya pada 9 Juli pelaku meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan tersebut, setelah disepakati akhirnya uang awal yang diserahkan ialah sebesar Rp3 juta," kata Komang, Rabu (31/8/2022).
Lalu pada tanggal 14 Juli 2022, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Tetapi dua hari berikutnya, korban kembali menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
"Selain korban yang melapor ini, ternyata ada sembilan calon siswa lain yang diakui oleh tersangka. Ia mengaku dapat memasukkan murid dari jalur belakang sehingga orang tua mau menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," sebut Komang.
Hasil permeriksaan, SA sudah menerima uang senilai Rp16 juta 850 ribu dari para orangtua calon siswa. Tetapi uang tersebut sudah disetorkan, tetapi anak-anak tersebut tidak juga diterima di SMKN 4 Pekanbaru.
"Setelah sekian lama anak-anaknya tak kunjung diterima di SMKN 4 Pekanbaru, para orangtua meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. Namun tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut dan mengaku uang telah diserahkan kepada orang lain yang berinisial AJ," sambung Komang.
Sebab tak adanya iktikat baik dari SA, para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan. "Setelah diringkus, pelaku mengaku disuruh mencari orangtua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," sebut Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti sembilan lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :