Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Sumut dan Kalbar, 53 Ribu Hektare Sawit Disegel
Senin, 29 Agustus 2022 - 13:53:01 WIB
JAKARTA- Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Setelah dilakukan di Jakarta, Bali dan Riau, kali ini penyitaan juga dilakukan di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.
Penyitaan aset ini merupakan terkait dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Surya Darmadi, butut dari dugaan korupsi yang dilakukannya dalam pelaksanaan usaha di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Di Sumatera Utara, penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah seluas 1.998 meter persegi di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara, yang di atasnya dibangun kantor PT Danatama Mulia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan dengan dengan memasang plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022," ujarnya, Senin (29/8/2022).
Bukan hanya itu, penyitaan juga dilakukan di terhadap 11 aset Surya Darmadi di Kalimantan Barat. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk.
Dari 11 aset itu, total yang disita oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung adalah 53.228,67 hektare kebun sawit
Puluhan ribu hektar kebun sawit itu, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi, yakni PT Ceria Prima, PT Wirata Daya Bangun Persada dan PT Wana Hijau Semesta.
"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang," pungkasnya. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :