Putri Candrawathi Tetap 'Ngotot' Jadi Korban Pelecehan
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 21:02:41 WIB
JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, dalam pemeriksaan itu, Putri bersikeras dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Hal itu disampaikan pengacaranya, Arman Hanis usai mendampingi pemeriksaan Putri di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari tadi.
Arman menjelaskan, Putri Candrawathi telah menyampaikan berbagai pernyataan kepada penyidik selama 12 jam pemeriksaan, salah satunya soal dugaan pelecehan.
"Ibu PC (Putri Candrawathi) juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," sebut Arman dilansir detik.com, Sabtu (27/8/2022).
Ia mengungkapkan, kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Sebagai informasi, Ferdy Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua adalah adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Peristiwa itu disebut terjadi di Magelang sebelum eksekusi terhadap Yosua dilakukan di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) sore. "Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," tuturnya.
Arman juga menyebut Putri telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Menurutnya, perbuatan yang disangkakan ke Putri tidak tepat. Putri sendiri tak ditahan usai diperiksa.
"Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH. Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :