PTDH, Ferdy Sambo Bakal Tak Dapat Pensiun dan Status Purnawirawan Polri
Jumat, 26 Agustus 2022 - 23:36:04 WIB
JAKARTA - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan, pemecatan Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara membawa sejumlah implikasi.
Salah satunya, mantan Kadiv Propam Mabes Polri dengan pangkat Jenderal Bintang Dua itu tidak akan mendapat uang pensiun dan juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri. "Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Bambang dilansir kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Bambang menuturkan, hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo.
Sementara itu, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) telah menyatakan Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai polisi. Namun, Sambo mengajukan banding.
Kendati begitu, lanjut Bambang, putusan pemecatan Sambo kini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH. Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," ungkapnya.
Bambang mengatakan, nasib akhir Sambo akan diputuskan melalui hasil sidang banding pemecatan dirinya. Jika sidang banding tetap memutuskan pemecatan tidak hormat, selanjutnya Kapolri atau Presiden akan menerbitkan SK PTDH. "Status Sambo menunggu SK PTDH dari Kapolri atau Presiden," terangnya.
Bambang menambahkan, status akhir Sambo di Kepolisian akan menjadi wajah penegakan hukum internal Polri. Proses ini, kata dia, menjadi awal reformasi kultural di lingkungan kepolisian.
"Ini masih titik awal dari proses yang disebut reformasi kultural di lingkungan Polri. Apakah konsisten dan berlanjut dengan langkah-langkah konkrit dan strategis melakukan pembenahan atau cukup sampai dengan seremoni-seremoni seperti selama ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH. Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :