www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Banding Jadi Kesempatan Terakhir Ferdy Sambo Ubah Pemecatan Tidak Hormat dari Polisi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:34:11 WIB
Ferdy Sambo memiliki kesempatan terakhir untuk mengubah hasil sidang etik pemecatan dengan tidak hormat (foto/ANTARA)
Ferdy Sambo memiliki kesempatan terakhir untuk mengubah hasil sidang etik pemecatan dengan tidak hormat (foto/ANTARA)

Baca juga:

Banding Jadi Kesempatan Terakhir Ferdy Sambo Ubah Pemecatan Tidak Hormat dari Polisi

JAKARTA- Ferdy Sambo memiliki kesempatan terakhir untuk mengubah hasil sidang etik pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Seperti diketahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir dari detik.com, upaya banding itu menjadi kesempatan terakhir bagi Ferdy Sambo untuk melawan putusan itu. Sebab suami Putri Candrawathi itu tidak berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah putusan banding nantinya.

Seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo khusus bagi Ferdy Sambo, upaya hukum yang bisa dilakukan oleh cuma sampai tingkat banding saja. Putusan banding itu nantinya bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sebut Irjen Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo cuma memiliki waktu 3 hari kerja dalam mengajukan banding setelah sidang putusan kode etik digelar. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 (Perpol No.7 Tahun 2022) yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," sebutnya.

Setelahnya, Ferdy Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," tutur Dedi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
  Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
Irvan Herman mendapat kepercayaan penugasan di BPK RI dengan jabatan setara Eselon I (foto/ist)Putra Riau dr Irvan Herman Dapat Penugasan Penting di BPK RI, Setara Eselon I
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved