Banding Jadi Kesempatan Terakhir Ferdy Sambo Ubah Pemecatan Tidak Hormat dari Polisi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:34:11 WIB
JAKARTA- Ferdy Sambo memiliki kesempatan terakhir untuk mengubah hasil sidang etik pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Seperti diketahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir dari detik.com, upaya banding itu menjadi kesempatan terakhir bagi Ferdy Sambo untuk melawan putusan itu. Sebab suami Putri Candrawathi itu tidak berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah putusan banding nantinya.
Seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo khusus bagi Ferdy Sambo, upaya hukum yang bisa dilakukan oleh cuma sampai tingkat banding saja. Putusan banding itu nantinya bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sebut Irjen Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo cuma memiliki waktu 3 hari kerja dalam mengajukan banding setelah sidang putusan kode etik digelar. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 (Perpol No.7 Tahun 2022) yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," sebutnya.
Setelahnya, Ferdy Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," tutur Dedi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :