Halangi Penyitaan 37.095 Hektar Kebun Sawit di Inhu, Pengacara PT Palma Satu Jadi Tersangka
Kamis, 25 Agustus 2022 - 22:14:17 WIB
JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan di Kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) oleh PT Duta Palma Gorup.
Dia adalah DFS, selaku pengacara PT Palma Satu, yang merupakan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. DFS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidik saat melakukan penyitaan lahan yang dikuasai PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektar.
"Perbuatan tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (25/8/2022).
Penetapan DFS sebagai tersangka, kata Ketut, berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. DFS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung sejak pagi tadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan DFS di Rutan Klas I Jakarta Pusat. DFS ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 13 September 2022 guna kepentingan penyidikan.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :