Melanggar Hukum dan Keimigrasian
9 WNA Asal Iran, Srilanka dan China Bakal Dideportasi Rudenim Pekanbaru
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:48:20 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 9 Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Rudenim Kota Pekanbaru akan dideportasi ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto menuturkan, dari 9 WNA itu, 7 WNA berstatus final reject, yang terdiri dari 4 warga Iran yang merupakan satu keluarga, dan 3 warga Srilanka yang juga satu keluarga.
Sementara itu, 2 WNA lainnya merupakan warga China yang dideportasi karena melanggar Undang-undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal. "Sebanyak 9 WNA ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya," kata Yanto dilansir mcr, Kamis (25/8/2022).
"Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengingatkan anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.
"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," sebut Jahari.
Jahari yang juga didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham, Mulyadi turut menyampaikan kepada jajaran untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar. "Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Kerja cepat, tepat dan akurat," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :