JAKARTA- Pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan di Kabupeten Indragiri Hulu dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, masih terus dilakukan. Pemeriksaan saksi juga masih terus berlanjut.
Hari ini, Kamis (25/8/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu orang saksi baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa kali ini adalah DFS, selaku Karyawan PT Duta Palma Group,
"Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ungkapnya.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus memburu aset Surya Darmadi, yang merupakan pemilik PT Darmex Agro/PT Duta Palma Group. Ini merupakan terkait dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan terhadapnya.
Pasal ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi alias Apeng terhadap penggunaan lahan hutan di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Ketut mengatakan, sejauh ini sudah ada 32 aset milik Surya Darmadi yang disita Kejagung di tiga provinsi, yakni Jakarta, Riau dan Bali. Total ada 32 aset, yakni 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau dan 2 aset di Bali Termasuk dua hotel megah.
Tim Jaksa juga tengah melakukan pelacakan aset-aset milik Surya Darmadi di provinsi lain, yakni di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi dan Batam.
Tim penyidik juga menyita satu unit helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara yang ada di Riau. Penyitaan helikopter ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :