Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Korupsi Rp78 T di Inhu
Rabu, 24 Agustus 2022 - 08:12:32 WIB
JAKARTA- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena kondisi kesehatan Surya Darmadi saat ini sudah membaik.
"Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Kemarin dipindahkan dari Rumah Sakit Adhiyaksa ke Rutan Kejaksaan Agung," katanya, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengatakan, kalo ini Surya Darmadi tidak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas Raja Thamsir Rachman (RTR), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Karena Penasehat Hukumnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Ketut mengatakan, sampai saat ini tim penyidik dari JAM-Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset milik Surya Darmadi. Yakni 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali.
"Terakhir kita menyita hotel di Bali. Dan saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi dan di Batam," pungkasnya. (*)
Penulis; Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :