Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino Island Dibekuk Polisi Pelalawan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:02:23 WIB
PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali mengamankan pelaku tindak pidana judi online yang menjual chip aplikasi game mobile Higgs Domino Island, Senin malam (22/8/2022) di Jalan Jambu, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.
"Jadi, penangkapan pelaku penjual dan pembeli chip Higgs Domino Island ini berawal dari tim Opsnal Polres Pelalawan mendapat laporan dari masyarakat, di Jalan Jambu sering terjadi praktek perjudian jual beli chip aplikasi High Domino Island," terang Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kabag Humas Polres Pelalawan, Edi Haryanto, Selasa (23/8/2022).
Lanjutnya, atas dasar laporan dari masyarakat ini, maka Tim Opsnal Polres Pelalawan tanpa mengulur waktu langsung melakukan mapping dan melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.30-21.00 WIB malam di sekitaran Jalan Jambu.
"Alhasil, tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AS yang berperan sebagai penjual dan inisial RI selaku pembeli," ungkapnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku jual beli chip judi online Higgs Domino Island ini, Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y81 dan uang tunai sebanyak Rp735 ribu dari pelaku AS sebagai penjual.
"Kemudian ada juga barang bukti satu buah handphone merk Realme warna abu-abu dari pelaku sebagai pembeli chip domino. Pelaku serta barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Jelas Edi, pelaku jual beli chip aplikasi domino yang diamankan tadi malam yakni AS merupakan warga belakang Mesjid Nurul Amal, Kelurahan Kerinci Timur, sedangkan RI, warga belakang pasar baru Kelurahan Kerinci Timur.
Beberapa hari sebelumnya tim dari Polres Pelalawan pada tanggal 20 Agustus 2022 telah mengamankan 2 orang pembeli dan seorang pemilik counter sebagai penjual. Dan pada tanggal 22 Agustus tim Opsnal kembali mengamankan 2 orang pembeli dan penjual chip aplikasi higs Domino.
"Para pelaku yang terkait dengan judi atau judi online akan dijerat dengan hukuman berdasarkan KUHP pasal 303 terkait praktek judi dan akan dikenakan sanksi penjara selama lamanya 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta," tutup Edi.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :