www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CEO Sinar Mas Agribusiness & Food Soroti Peran Strategis Indonesia dalam Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Global
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Diduga Bersaksi Palsu Dalam Sidang Gugatan Limbah Chevron Di Blok Rokan, LPPHI Laporkan 2 Saksi SKKMigas
Senin, 22 Agustus 2022 - 22:32:02 WIB
Tanda terima laporan LPPHI di SPKT Polda Riau, Senin (22/8/2022) terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu oleh dua eks pegawai PT CPI yang kini bekerja di PT PHR.
Tanda terima laporan LPPHI di SPKT Polda Riau, Senin (22/8/2022) terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu oleh dua eks pegawai PT CPI yang kini bekerja di PT PHR.

Baca juga:

PGN Siapkan Investasi 338 Juta Dolar untuk Perluas Infrastruktur Gas dan Dukung Transisi Energi
Pj Gubri Yakin SKK Migas Sumbagut Bisa Tingkatkan Produksi Migas 1 Juta Barel
CW Wicaksono Nahkodai SKK Migas Sumbagut, Fokus Tingkatkan Produksi Migas Riau

PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) resmi melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Polda Riau, Senin (22/8/2022) atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu.

Kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut berinisial RS dan BH. RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.

LPPHI menduga keduanya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat menjadi saksi fakta pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) pekan lalu. Perbuatan kedua terlapor setidaknya menurut LPPHI telah melanggar Pasal 242 KUHP.

Hengki Seprihadi selaku Sekretaris Umum LPPHI menuturkan, keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbahB3 tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu.

"Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termaksud dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas," kata Hengki dalam keterangan tertulis.

Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II dalam perkara itu, Hengki melanjutkan, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK  SKK Migas dan PT CPI.

"LPPHI menyatakan, menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau," sebut Hengki.

"LPPHI optimis kepolisian segera bergerak mengusut laporan LPPHI tersebut, apalagi pascapernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat," yakin Hengki.(rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
CEO Sinar Mas Agribusiness & Food, Franky Widjaja.CEO Sinar Mas Agribusiness & Food Soroti Peran Strategis Indonesia dalam Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Global
Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru kembali rusak padahal belum lama di-overlay (foto/Yuni).Jalan Rusak di Pekanbaru Kian Parah, DPRD Pekanbaru Desak Percepatan Perbaikan
ilustrasi pameran motor.Penjualan Motor di Indonesia Anjlok, tapi Ekspor Melonjak – Apa Penyebabnya?
Barang bukti sabu yang diamankan personel TNI di Rohul.Penggerebekan Narkoba di Rokan Hulu: 9 Orang Ditangkap, Ada Barang Bukti Mengejutkan!
Bayern Munich vs Celtic.Bayern Munich Kalahkan Celtic 2-1 di Leg Pertama Playoff Liga Champions
  Honda Brio.Honda Catat Penjualan 8.757 Unit di Awal 2025, Brio Dominasi Pasar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif..Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif di Pekanbaru, Total Kerugian Capai Rp7,9 Miliar
ilustrasi emas batangan.Pegadaian Kanwil Pekanbaru Catat Kinerja Positif, Kota Batam Raih Capaian Tertinggi
PT Mitra Unggul Pusaka, Asian AgriTo Celebrate National Occupational Safety and Health Month, PT MUP Invites Employees to Make K3 Culture a Daily Habit
Sekretaris IKM Riau, Agusman Sikumbang (kiri) apresiasi polisi berhasil tangkap pelaku penganiayaan di Minas Barat (foto/ist)IKM Riau Apresiasi Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di Minas Barat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved