Seorang Pejabat KLHK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp78 Triliun Duta Palma Group di Inhu
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:15:51 WIB
JAKARTA - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan di Kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) oleh PT Duta Palma Group yang diduga rugikan negara hingga Rp78 triliun masih berlanjut.
Pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Hari ini, Senin (22/8/2022), Tim Penyidik Jampidsus kembali memeriksa satu orang saksi baru untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka.
Saksi yang diperiksa kali ini adalah Ade Mukadi (AM) yang merupakan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Selain Surya Darmadi, dalam kasus ini mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah aset Surya Darmadi di Pekanbaru, Inhu, Jakarta dan Bali juga sudah disita Kejagung.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :