Imigrasi Dumai Deportasi 12 Warga Negara Bangladesh
Minggu, 21 Agustus 2022 - 18:59:25 WIB
DUMAI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, Minggu (21/8/2022).
Warga Negara Bangladesh ini sebelumnya diamankan Polres Dumai bersama para pekerja migran lainnya saat hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal, yang kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai.
"Ke 12 orang WNA asal Bangladesh dikembalikan ke negara asalnya. Mereka kita berangkatkan dengan pengawalan ketat oleh 5 petugas dari Kantor Imigrasi Dumai sampai Jakarta," kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Dumai Dodi Imanullah.
Dijelaskannya, dari Dumai menuju Pekanbaru, WNA Bangladesh tersebut diberangkatkan melalui jalur darat. "Dari Pekanbaru kita berangkatkan ke Jakarta lewat jalur udara," ujarnya.
"Kemudian, sampai di Jakarta, ke-12 WNA Bangladesh itu kita kawal hingga pintu masuk menuju pesawat, untuk memastikan WNA tersebut kembali ke negara asalnya," terang Dodi.
Hasil BAP, WNA Bangladesh itu masuk ke Indonesia dengan Paspor dan ijin tinggal kunjungan selama 60 hari. Mereka hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal. Namun, berhasil dicegah petugas kepolisian.
"Sebelum dipulangkan ke negara asal, kita sudah berkoordinasi dengan Duta Besar Bangladesh untuk Indonesia. Untuk biaya deportasi, menjadi tanggungjawab keluarganya masing-masing," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang pekerja migran ilegal asal Bangladesh diamankan Polres Dumai saat hendak diberangkatkan ke negara Malaysia, Selasa (9/8/2022) di perkebunan sawit dekat anak sungai, di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :