Kejagung Sita Aset PT Duta Palma di Pekanbaru, Lahan, Kantor dan Heli Disegel
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 15:35:45 WIB
PEKANBARU - Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI kembali melakukan penyitaan aset-aset milik Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp78 triliun di Riau.
Kali ini aset milik Surya Darmadi yang disita Kejagung, pada Jumat (19/8/2022) berada di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, mulai dari tanah dan bangunan kantor, hanggar helikopter serta tanah kosong.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan yang ikut bersama tim Kejagung RI saat proses penyitaan, tak banyak memberikan tanggapan. "No comment, kami di sini hanya mendampingi tim dari Kejagung," ujar Agung dilansir tribunpekanbaru.com, Sabtu (20/8/2022).
Dalam proses penyitaan, jaksa penyidik dari Kejagung menyasar areal kantor utama PT Duta Palma Group. Ada 3 bidang tanah dan bangunan yang disita. Luasan lahan sekitar 3 hektare. Dalam prosesnya, tim jaksa memasang plang dan stiker tanda disita.
Sejumlah bangunan yang disita, diantaranya gedung utama, bangunan lain di belakang gedung utama, termasuk hanggar helikopter. Di dalam hanggar, terdapat satu unit helikopter PK-DPN berwarna dasar biru tua, dengan variasi garis merah dan kuning keemasan. Informasinya, helikopter ini sudah 1 bulan tidak dioperasikan.
Proses penyegelan juga dilakukan terhadap lahan kosong seluas 3.554 meter persegi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Penyitaan sejumlah aset ini sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pokok/asal tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Surya Darmadi lewat PT Duta Palma Group miliknya.
Selain Surya Darmadi, Kejagung dalam perkara korupsi ini turut menjerat mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sementara Surya Darmadi, berdasarkan Sprindik Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :