www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dipasang Sembarangan, Alat Peraga Sosialisasi Bacalon Kepala Daerah di Pekanbaru Meresahkan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengemudi Diringkus Polisi, Rombak Tangki Mobil Mewah Hingga Berkapasitas 500 Liter
Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:10:33 WIB

PEKANBARU- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, pengendara mobil mewah diringkus karena memodifikasi tangki BBM miliknya hingga berkapasitas 500 liter.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis Bio Solar.

"Dari informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan mobil merk Mitsubishi Pajero sport warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF melintas di depan SPBU Jalan SM Amin Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB Senin malam tadi," ungkapnya, Selasa (16/8/2022).

Petugas kemudian langsung mengamankan pengemudi mobil mewah tersebut yang diketahui berinisial AZ. Dari pemeriksaan kendaraan pelaku, ternyata memang benar telah dilakukan modifikasi tangki dengan kapasitas yang sangat besar.

"Di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan kurang lebih 500 liter yang telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 100 liter," bebernya.

"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya.

Sunarto mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Alat peraga sosialisasi Bacalon Pilwako Pekanbaru 2024 dipaku ke pohon pelindung.(foto: tribunpekanbaru.com)Dipasang Sembarangan, Alat Peraga Sosialisasi Bacalon Kepala Daerah di Pekanbaru Meresahkan
UAS sarapan bersama Abdul Wahid dan sejumlah tokoh di Pekanbaru (foto/riki)UAS Tanggapi Tudingan Pemecah Belah: Saya Tak Pernah Memaksa, Ini Pesta Demokrasi
Seminar ISFM XIII FPK Unri hadirkan lima pakar perikanan asing.(foto: istimewa)Seminar ISFM XIII FPK Unri Hadirkan 5 Pakar Perikanan Asing Bahas 137 Karya Ilmiah
Kabin mobil berisik.(ilustrasi/int)Beli Mobil Bekas, Kabin Berisik? Cek Bagian ini
Riau Job Fair 2024.Ada 3.000 Lowongan Kerja di Riau Job Fair 2024, Ini Daftar Perusahaannya
  Harga emas melejit hingga Rp1,429 juta per gram (foto/riki)Makin Silau, Harga 1 Gram Emas di Pekanbaru Tembus Rp1,429 Juta
Showcase 5G Telkomsel tersebar di tiga lokasi penyelenggaraan PON XXI, yakni Stadion Harapan Bangsa di Banda Aceh.(foto: istimewa)Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024: Pengalaman Teknologi Masa Depan untuk Semua
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 13 September 2024: Kesuksesan Aries Sudah Dekat, Capricorn Banyak Pilihan
Ban dengan kembangan jarang.(ilustrasi/int)Ban Motor Harian dengan Kembangan Jarang Aman Dipakai Saat Hujan? Ini Kata Ahlinya
Titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Hanya Ada 22 Hotspot di Sumatera, Riau Masih Nihil Titik Panas
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved