www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Waspada Banjir, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Siang Hingga Malam
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengemudi Diringkus Polisi, Rombak Tangki Mobil Mewah Hingga Berkapasitas 500 Liter
Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:10:33 WIB

PEKANBARU- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, pengendara mobil mewah diringkus karena memodifikasi tangki BBM miliknya hingga berkapasitas 500 liter.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis Bio Solar.

"Dari informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan mobil merk Mitsubishi Pajero sport warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF melintas di depan SPBU Jalan SM Amin Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB Senin malam tadi," ungkapnya, Selasa (16/8/2022).

Petugas kemudian langsung mengamankan pengemudi mobil mewah tersebut yang diketahui berinisial AZ. Dari pemeriksaan kendaraan pelaku, ternyata memang benar telah dilakukan modifikasi tangki dengan kapasitas yang sangat besar.

"Di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan kurang lebih 500 liter yang telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 100 liter," bebernya.

"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya.

Sunarto mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi jalanan di Kota Pekanbaru rawan banjir sehabis hujan lebat (foto/int)Waspada Banjir, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Siang Hingga Malam
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
  Ketua Umum HMI Cabang Bengkalis, Ahmad Suhaendra kritik keras kinerja Bawaslu Bengkalis (foto/ist)HMI Kritik Keras Bawaslu Bengkalis: Sekedar Terima Laporan, Mending Komisioner Tidur di Rumah
Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved