www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kisah Sukses Mantan Mekanik Budidaya Jambu Madu yang Menginspirasi di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengemudi Diringkus Polisi, Rombak Tangki Mobil Mewah Hingga Berkapasitas 500 Liter
Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:10:33 WIB

PEKANBARU- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, pengendara mobil mewah diringkus karena memodifikasi tangki BBM miliknya hingga berkapasitas 500 liter.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis Bio Solar.

"Dari informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan mobil merk Mitsubishi Pajero sport warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF melintas di depan SPBU Jalan SM Amin Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB Senin malam tadi," ungkapnya, Selasa (16/8/2022).

Petugas kemudian langsung mengamankan pengemudi mobil mewah tersebut yang diketahui berinisial AZ. Dari pemeriksaan kendaraan pelaku, ternyata memang benar telah dilakukan modifikasi tangki dengan kapasitas yang sangat besar.

"Di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan kurang lebih 500 liter yang telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 100 liter," bebernya.

"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya.

Sunarto mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Herba Ali sukses bertani jambu madu deli hijau di Jalan Hangtuah-Jalan Bata Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya (foto/riki)Kisah Sukses Mantan Mekanik Budidaya Jambu Madu yang Menginspirasi di Pekanbaru
Ilustrasi Pemko Pekanbaru mengusulkan pemindahan ratusan pengungsi Rohingya ke Palas (foto/int)832 Pengungsi Rohingya Pekanbaru Diusulkan Segera Pindah ke Palas, Ini Alasan Pemko
Pj Walikota tunjuk Maisisco (kiri) jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru setelah Raja Hendra (kanan) ditahan Kejari (foto/int)Tunjuk Maisisco Jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru Gantikan Raja Hendra, Ini Pesan Pj Wako
Bupati Siak, Alfedri menerima penghargaan bergengsi dari Universitas Muhammadiyah Riau (foto/diana)Bupati Siak Raih Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dari Umri, Ini Kontribusinya
Melalui Menteri Pendidikan, Prof H Abdul MuMelalui Menteri Pendidikan, BRK Syariah Serahkan Ambulans untuk Umri
  Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (foto/tribunpekanbaru)Temuan Satpol PP Pekanbaru Ada THM Izinnya Kedaluwarsa
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi ditahan JPU Kejari Pekanbaru (foto/Antarariau)Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Pemprov Riau siapkan vaksin ternak cegah PMK di 2025 (foto/MCRiau)Pemprov Riau Siapkan 12 Ribu Dosis Vaksin Ternak untuk Cegah PMK di 2025
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai
Ground breaking pembangunan SDN 001 Lubuk Gaung oleh Apical Group.Apical Bangun Kompleks Baru untuk Satu-satunya Sekolah Dasar di Lubuk Gaung
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved