Tahap I, JPU Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Fraud Bank Riau Kepri Rp 5,2 Miliar
Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:42:00 WIB
PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, kasus Fraud Bank Riau Kepri (BRK), di mana seorang pegawai mengambil uang nasabah hingga Rp5,2 miliar, telah memasuki Tahap I.
Tim Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
"Saat ini kasusnya masih Tahap I. Berkas perkara dikirim ke JPU. Saat ini sedang dilakukan penelitian oleh JPU," kata Sunarto, Kamis (11/8/2022).
Saat ini, penyidik juga telah memeriksa 43 orang saksi terkait kasus itu. Baik dari internal bank, nasabah, maupun saksi ahli.
"Sampai saat ini sudah 43 saksi dimintai keterangannya. 16 orang saksi dari nasabah, 26 orang dari internal Bank Riau Kepri dan 1 orang saksi ahli perbankan dari STIE Perbanas Jakarta," ungkap Sunarto.
Dia menyebutkan, sejauh ini tidak ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Di mana masih terdapat satu tersangka yakni Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Pekanbaru berinisial RP (33). "Masih tersangka tunggal," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau, RP diduga telah mengambil uang milik 101 nasabah hingga Rp5,2 miliar. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :