Kasus Penganiayaan di Riau Dihentikan Kejagung dengan Restorative Justice
Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:48:11 WIB
PEKANBARU - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (10/8/2022) menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan dengan menggunakan asas keadilan restoratif justice.
"Jaksa Agung melalui Jampidum, Dr Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Dari 8 kasus yang dihentikan penuntutannya itu, satu diantaranya merupakan kasus yang ditangani Kejari Inhil, Riau. Yakni kasus penganiyaan.
"Salah satunya adalah tersangka David Tra dari Kejari Inhil yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan," jelasnya.
Sedangkan 7 kasus lainnya yang juga dihentikan penuntutannya ditangani Kejati Tanah Laut, Kejari Kepahiang, Kejari Batu, Kejari Pacitan, Kejari Tanjung Perak, Kejar Palopo dan Kejari Maros.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," tuturnya.
Kemudian, lanjut Ketut, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :