Peragakan 13 Adegan, Polsek Tembilahan Hulu Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Anak Kandung
Jumat, 05 Agustus 2022 - 21:15:04 WIB
INHIL - Polsek Tembilahan Hulu menggelar rekonstruksi tahap II kasus pembunuhan dan mutilasi anak kandung dengan tersangka Arharubi (42). Rekonstruksi dilakukan di Aula Mapolres Inhil, Jumat (29/7/2022) lalu.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan, ada 13 adegan yang diperagakan tersangka yang tega menghabisi putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
"Kami melaksanakan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka warga Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu," kata Ricky dilansir antaranews.com, Jumat (5/8/2022).
Ricky menuturkan, setelah rekonstruksi tahap II, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejaria) Inhil untuk penetapan jadwal sidang.
"Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas dan sudah terpenuhi semua. Setelah rekonstruksi tahap II, selanjutnya kami akan melimpahkan kasus dan berkas ini ke Kejari Inhil," tuturnya.
Diketahui, Arharubi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap bocah 10 tahun yang merupakan anak kandungnya. Setelah melewati berbagai pemeriksaan, Arharubi akhirnya ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Arharubi sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Namun hasil observasi RS Jiwa Tampan Pekanbaru menyatakan bahwa tidak ada gangguan jiwa yang dialami tersangka.
Tersangka melakukan pembunuhan sadis tersebut dalam keadaan sadar. Ia pun sempat berdalih mengaku ingin anaknya masuk surga. Hal ini diduga karena stres sepeninggal istrinya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :