PEKANBARU - Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk Syafri Harto, terdakwa kekerasan seksual kepada mahasiswi berinisial L, telah diterima Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan register nomor 786 K/PID/2022.
Diketahui, ada tiga hakim agung yang akan menangani kasasi itu yaitu Dr Gazalba Saleh SH MH, Dr Prim Haryadi SH MH dan Sri Murwahyuni SH MH.
Agil Fadlan, tim advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri yang selama ini mendampingi korban L menyebut bahwa ketiga hakim tersebut memiliki catatan masing-masing.
"Salah satunya yang kami dapati adalah Bu Sri Murwahyuni. Beliau adalah Ketua Majelis Hakim yang memvonis Bu Baiq Nuril bersalah dalam kasus ITE," kata dia kepada halloriau.com, Sabtu (30/7/2022).
Hasil penelusuran halloriau.com, pada tahun 2018 Sri Murwahyuni merupakan ketua majelis hakim yang memenjarakan Baiq Nuril selama 6 bulan dan denda Rp500 juta. Putusan itu membuat heboh Indonesia karena Baiq Nuril merupakan korban, bukan pelaku. Majelis hakim beranggapan bahwa tindakan Baiq Nuril yang merekam panggilan telepon cabul pelaku telah melanggar UU ITE.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril itu menjadi pusat perhatian hingga akhirnya di tahun 2019 Presiden Joko Widodo harus turun tangan langsung memberikan amnesti sehingga akhirnya Baiq Nuril dapat bebas dari jeratan hukum.
"Hakim lain, Prim Haryadi, juga mantan hakim di Pengadilan Tinggi Riau. Kemudian Gazalba Saleh diketahui pernah memotong masa hukuman mantan Menteri Edhy Prabowo pada kasus tindak pidana korupsi," jelas Agil.
Meski begitu, Agil mengaku tetap mempercayakan proses hukum kepada para hakim. "Tentu kami mengharapkan Hakim Agung dapat memberikan rasa keadilan yang sebenar-benarnya kepada korban. Terutama dalam komposisinya ada hakim perempuan, di mana harapan kami dapat memiliki perspektif korban dan gender dalam mengadili kasus ini," ujarnya.
Sementara itu Noval Setiawan, kuasa hukum korban dari LBH Pekanbaru mengungkapkan bahwa di luar pengawalan kasasi ini, pihaknya telah melakukan upaya penggalangan dukungan dan referensi lain bagi MA melalui amicus curiae dan juga eksaminasi putusan Pengadilan Negeri.
"Dengan harapan majelis hakim mampu melihat secara utuh perkara ini dan akhirnya memberikan keadilan bagi korban," kata dia saat dihubungi halloriau.com
Mengenai Hakim Agung Sri Murwahyuni yang pernah menjerat korban kekerasan seksual menggunakan UU ITE, Noval mengaku akan menjadi catatan tersendiri. Opsi untuk memohon pergantian majelis hakim pun sedang dipertimbangkan.
"Opsi (pergantian hakim) itu akan kita diskusikan lebih lanjut dengan tim, sembari kita melakukan penelurusan catatan-catatan lainnya sebagai pendukung," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :