Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan
Rabu, 27 Juli 2022 - 18:05:52 WIB
PEKANBARU - Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra divonis kurungan 5 tahun 7 bulan penjara dalam perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp500 juta.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin oleh Dahlan SH MH, pada siang yang digelar, Rabu (27/7/2022). Dimana dalam sidang itu, Andi Putra mendengarkan secara virtual dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu JPU, yakni Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Putra selama 5 tahun 7 bulan," kata ketua majelis hakim membacakan vonis untuk Andi Putra.
Selain itu, Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
Vonis ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK, yakni penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun). Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Usai membacakan vonis, hakim ketua kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Andi Putra serta JPU untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan vonis tersebut.
"Sidang kita tutup. JPU maupun terdakwa diberi waktu selama 7 hari kedepan, untuk berpikir, apakah menerima atau menyatakan banding," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :