Kejagung Setujui Kasus Penganiayaan di Bengkalis Diselesaikan dengan Restorative Justice
Senin, 25 Juli 2022 - 11:46:43 WIB
PEKANBARU- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan, Senin (25/7/2022). Kebijakan itu berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, satu di antaranya merupakan kasus penganiyaan yang ditangani di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Dengan tersangka Betty Ernawati alias Mak Rifky dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan satu kasus lainnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan tersangka Muhammad Ilham alias Bolong yang disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain menyetujui penghentian dua kasus, JAM-Pidum juga menolak satu pengajuan kasus. Yakni kasus uang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka Sihabudin yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tidak dikabulkan dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkasnya. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :