Sidang Pembelaan, Eks Gubri Annas Maamun: Saya Sering Menangis Ingat Cucu
Kamis, 21 Juli 2022 - 15:04:04 WIB
PEKANBARU- Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun kembali digelar. Annas Maamun mengungkapkan rindunya pada cucu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Sidang dijadwalkan pembacaan pembelaan dari terdakwa atas dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang, tampak pria 83 tahun itu yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Pekanbaru, membacakan sendiri pembelaannya. Dalam pembelaannya itu, dia berharap bisa menghabiskan masa tuanya bersama keluarga, terutama 10 anak dan 24cucunya.
"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," ujar Annas.
Dia juga mengharap kerendahan hati hakim untuk dapat memberikan pertimbangan dan meringankan hukumannya dalam perkara ini.
"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu," ujarnya.
Dalam sidang itu, Annas juga membantah tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa pemberian uang kepada anggota DPRD itu merupakan inisiatifnya. Ia menyatakan memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai asisten II bidang pembangunan Provinsi Riau.
"Dari keterangan para saksi, mereka sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," katanya membacakan pembelaan.
Pertimbangan lainnya, Annas menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus alih fungsi lahan di Riau.
"Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan saat itu, tapi saya tetap bersedia untuk membantu penegakan hukum," lanjut Annas.
Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas membenarkan hal tersebut dengan catatan anggota yang menggunakannya masih terpilih. Sedangkan yang tak terpilih tentu tidak diizinkan tetap menggunakan mobil dinas. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :