Kejari Dumai Tenggelamkan 3 Kapal Malaysia Pencuri Ikan
Rabu, 20 Juli 2022 - 21:23:23 WIB
DUMAI - Kejari Dumai memusnahkan 3 unit kapal tangkap ikan berbendera Malaysia dengan cara ditenggelamkan di perairan Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/7/2022).
Ketiga kapal tersebut tertangkap petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, lalu kasusnya diserahkan ke Kejari Dumai pada Maret 2022 lalu.
Kapal beserta Nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai. Penenggelaman dan pemusnahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Dumai, Dzakiyul Fikri SH MH dan jajarannya.
Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Carles menjelaskan, penenggelaman dan pemusnahan 3 kapal tangkap ikan berbendera Malaysia itu merupakan eksekusi tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, yang mana tahap dua nya pada Maret 2022 lalu dan sidang putusan 12 Juli 2022. Sidang putusan digelar di PN Dumai," kata Kasi Pidum.
Ada 3 terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing bernama Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah, ketiganya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai tekong di kapal tersebut.
Kepada ketiga terdakwa, masing-masing didenda Rp200 juta per orang. Mereka didenda karena tertangkap mencuri ikan di wilayah ZEE perairan Kota Dumai, dan 3 kapal kita rampas untuk dimusnahkan.
Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337, kapal motor warna biru merah nomor lambung KF 2447 dan kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFA 7496.
Pemusnahan kapal tersebut disaksikan perwakilan Dandim 0320 Dumai, KSOP Bengkalis dan Instansi terkait lainnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :