www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CEO Sinar Mas Agribusiness & Food Soroti Peran Strategis Indonesia dalam Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Global
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Limbah B3 TTM Blok Rokan, Tiga dari Lima Saksi yang Diajukan CPI Ditolak Majelis Hakim
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:58:48 WIB

PEKANBARU- Majelis Hakim PN Pekanbaru mengabulkan keberatan Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Indonesia (LPPHI) atas saksi yang dihadirkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (12/7/1022) siang. Saksi tersebut merupakan pegawai Balai Pelatihan Gajah Tahura Minas.

Keberatan Tim Hukum LPPHI lantaran saksi yang akan dihadirkan tersebut bekerja dan menerima gaji dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sementara KLHK merupakan tergugat bersama CPI, SKK Migas dan DLHK Riau dalam kasus Limbah B3 TTM di WK Migas Blok Rokan itu.

Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH langsung menyatakan tidak akan memeriksa saksi yang dihadirkan CPI itu.

"Gugatan ini satu kepentingan, tidak terpisah-pisah. Apa yang diungkapkan saksi ini saling terkait antara para pihak. Maka supaya lebih fair dan tidak ada kesan berpihak, karena dulu ada saksi dari penggugat juga yang kami tolak, maka saksi ini tidak kami periksa. Silahkan ajukan saksi yang lain," jelas Dahlan ke Penasehat Hukum CPI.

Penolakan saksi dari CPI itu juga dimohonkan Tim Hukum LPPHI kepada Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya ketika CPI hendak menghadirkan karyawanya sebagai saksi. Ketua Majelis Hakim juga telah mengabulkan keberatan Tim Hukum LPPHI tersebut.

CPI secara total sudah mengajukan lima saksi fakta. Tiga di antaranya diajukan pada persidangan 22 Juni 2022 lalu. Dua ditolak dan hanya satu saksi yang diperkenankan memberikan keterangan. Kemudian, pada persidangan Selasa (12/7/2022), CPI mengajukan dua saksi, satu di antaranya ditolak dan satu saksi diterima.

Sementara itu, setelah saksi yang ingin dihadirkan ditolak majelis, Penasehat Hukum CPI lantas mengajukan saksi lain. CPI menghadirkan Muji, mantan pegawai CPI yang bertugas di Sand Bioremediation Facility (SBF) CPI.

Menjawab pertanyaan Tim Hukum LPPHI, Muji menyatakan tidak mengetahui dari mana saja limbah TTM yang diolah di SBF tempat dia bekerja.

Padahal, dalam gugatannya, LPPHI mendalilkan bahwa hingga berakhirnya kontrak CPI di WK Blok Rokan, setidak-tidaknya masih ada ratusan lokasi pencemaran Limbah B3 TTM yang belum dipulihkan oleh CPI sesuai dengan peraturan perundang undangan. Lokasi-lokasi pencemaran tersebut bahkan telah diverifikasi oleh DLHK Riau dan sudah dilaporkan ke Kementerian LHK.

Sementara itu, mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan tiga Kuasa Hukum dalam persidangan yang berlangsung Selasa (12/7/2022), ketiganya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., dan Supriadi Bone, S.H., C.L.A.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
CEO Sinar Mas Agribusiness & Food, Franky Widjaja.CEO Sinar Mas Agribusiness & Food Soroti Peran Strategis Indonesia dalam Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Global
Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru kembali rusak padahal belum lama di-overlay (foto/Yuni).Jalan Rusak di Pekanbaru Kian Parah, DPRD Pekanbaru Desak Percepatan Perbaikan
ilustrasi pameran motor.Penjualan Motor di Indonesia Anjlok, tapi Ekspor Melonjak – Apa Penyebabnya?
Barang bukti sabu yang diamankan personel TNI di Rohul.Penggerebekan Narkoba di Rokan Hulu: 9 Orang Ditangkap, Ada Barang Bukti Mengejutkan!
Bayern Munich vs Celtic.Bayern Munich Kalahkan Celtic 2-1 di Leg Pertama Playoff Liga Champions
  Honda Brio.Honda Catat Penjualan 8.757 Unit di Awal 2025, Brio Dominasi Pasar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif..Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif di Pekanbaru, Total Kerugian Capai Rp7,9 Miliar
ilustrasi emas batangan.Pegadaian Kanwil Pekanbaru Catat Kinerja Positif, Kota Batam Raih Capaian Tertinggi
PT Mitra Unggul Pusaka, Asian AgriTo Celebrate National Occupational Safety and Health Month, PT MUP Invites Employees to Make K3 Culture a Daily Habit
Sekretaris IKM Riau, Agusman Sikumbang (kiri) apresiasi polisi berhasil tangkap pelaku penganiayaan di Minas Barat (foto/ist)IKM Riau Apresiasi Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di Minas Barat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved