www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Permonohan Dikabulkan PN Tembilahan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis 'Selamat' dari Jerat Korupsi PT GCM
Senin, 11 Juli 2022 - 23:12:53 WIB

TEMBILAHAN - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Inhil mengabulkan permohonan praperadilan kuasa hukum mantan Bupati Inhil 2 periode Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022). Hakim menyatakan penyidikan oleh Kejari Inhil dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.

Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan ini dipimpin Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.

Juru Bicara PN Tembilahan, Habibi Kurniawan mengatakan, pengabulan permohonan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan, salah satunya surat penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan pada Kamis (16/6/2022) lalu oleh Kejari Inhil dianggap tidak sah atau cacat hukum.

"Kita sudah mengabulkan permohonan-permohonan dari pemohon Indra Muchlis Adnan untuk sebagian," kata Habibi dilansir antaranews.com, Senin (11/7/2022).

Selain itu, Habibi menuturkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejari Inhil atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan juga tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini," tuturnya.

Salah satu kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad mengucapkan terimakasih atas keputusan hakim. Karena keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan permohonan pihaknya.

"Artinya keputusan dan pertimbangan hakim jelas karena penetapan tersangka Indra Muchlis dalam perkara ini memang tidak memiliki dua alat bukti," sebut Arsyad.

Selanjutnya, surat perintah penahanan (Sprinhan) tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum, karena adanya beberapa sprindik. "Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim," sambungnya Arsyad.

Diberitakan sebelumnya, Indra Muchlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejar Inhil terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Gugatan praperadilan ke PN Tembilahan terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Inhil yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peningkatan layanan jaringan XL Axiata untuk kelancaran Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan BEM Universitas Islam Indragiri laksanakan audiensi dengan Kajari Inhil, (foto/Ayendra)Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Inhil Ditangani Profesional
KPU dan Polres Sukses Gelar Senam Sehat, di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (foto/bambang)KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Walikota Dumai, Paisal secara simbolis serahkan bantuan RLH bantuan Baznas Dumai (foto/bambang)Wako Dumai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
Apical menggelar kuliah umum bertajuk “GreenFest with Sustainable Palm Oil”, di Universitas Riau (foto/Yuni)GreenFest, Apical Bersama RSPO Edukasi Gen Z Tentang Sawit Berkelanjutan
  Komisi III DPRD Pekanbaru panggil Disdik, Dinkes, dan Dinsos (foto/Mimi)Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Tiga OPD Sekaligus, Ini yang Dibahas
Direktur Eksekutif MPD Riau, Zulfan Efendi (kanan) minta Bawaslu lebih proaktif (foto/yuni)MPD Riau: Bawaslu Harus Proaktif Hadang Politik Uang, Jangan Cuma Nunggu Laporan
Panwascam Kecamatan Sungai Batang saat interogasi gelar berita acara laporan dari warga temuan di lapangan (foto/Ayendra)Masa Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Gerebek Tim Paslon Bawa Logistik
Jembatan Sei Rokan Kiri yang ada di Desa Suka Damai, Ujung Batu rusak diterjang banjir (foto/int)Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Rohul Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Tangkapan layar postingan instagram Agung Nugroho (foto/IG)Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved