Permonohan Dikabulkan PN Tembilahan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis 'Selamat' dari Jerat Korupsi PT GCM
Senin, 11 Juli 2022 - 23:12:53 WIB
TEMBILAHAN - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Inhil mengabulkan permohonan praperadilan kuasa hukum mantan Bupati Inhil 2 periode Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022). Hakim menyatakan penyidikan oleh Kejari Inhil dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.
Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan ini dipimpin Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.
Juru Bicara PN Tembilahan, Habibi Kurniawan mengatakan, pengabulan permohonan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan, salah satunya surat penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan pada Kamis (16/6/2022) lalu oleh Kejari Inhil dianggap tidak sah atau cacat hukum.
"Kita sudah mengabulkan permohonan-permohonan dari pemohon Indra Muchlis Adnan untuk sebagian," kata Habibi dilansir antaranews.com, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Habibi menuturkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejari Inhil atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan juga tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini," tuturnya.
Salah satu kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad mengucapkan terimakasih atas keputusan hakim. Karena keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan permohonan pihaknya.
"Artinya keputusan dan pertimbangan hakim jelas karena penetapan tersangka Indra Muchlis dalam perkara ini memang tidak memiliki dua alat bukti," sebut Arsyad.
Selanjutnya, surat perintah penahanan (Sprinhan) tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum, karena adanya beberapa sprindik. "Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim," sambungnya Arsyad.
Diberitakan sebelumnya, Indra Muchlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejar Inhil terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke PN Tembilahan terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Inhil yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :