Jaksa KPK Tuntut Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 8,5 Tahun
Kamis, 07 Juli 2022 - 17:44:27 WIB
PEKANBARU- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif, Andi Putra dituntut 8,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi Putra terjerat kasus suap perizinan kebun sawit setelah dugaan menerima uang Rp 500 juta.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/7/2022). Sidang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun)," kata jaksa saat membacakan tuntutan di depan hakim.
Bukan cuma itu, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Usia pembacaan tuntutan, hakim kemudian menunda sidang hingga 14 Juli 2022 pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Pengacara Andi Putra, Dody Fernando mengatakan bahwa pihaknya nota pembelaan untuk sidang berikutnya.
"Prinsipnya kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," katanya.
"Terkait uang Rp 500 juta itu bagian yang diperjanjikan itu tidak benar. Kenapa, karena uang dipinjam itu terjadi pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober. Ada rentang wkatu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," terang Dody. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :