Jaksa Kejagung Periksa Dirut PT Musim Mas Soal Kasus Ekspor CPO
Selasa, 05 Juli 2022 - 20:44:14 WIB
JAKARTA - Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kali ini tim penyidik memeriksa sejumlah saksi yang diantaranya Dirut PT Musim Mas berinisial E.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir detik.com, Selasa (5/7/2022).
Saksi yang diperiksa yakni AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, K selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI dan E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikot dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," sebutnya.
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
"Maka pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit," urai Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, sejauh ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Lin Che Wei selaku swasta.
Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka. "Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," tegas Burhanuddin.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :